Salah satu tujuan terbentuknya Negara Indonesia adalah untuk
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tertuang pada pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Konsep
kesejahteraan, sebagaimana dinyatakan para pendiri negara Indonesia, tidak
hanya untuk menggambarkan kondisi kemakmuran material tetapi juga mengarah
kepada konsep kebahagiaan.
Survei Pengukuran Tingkat Kebahagiaan (SPTK) 2021 merupakan survei
berdasarkan penilaian subjektif untuk menggambarkan kondisi kehidupan rumah
tangga tidak hanya dari sisi material tetapi juga dari arah pemaknaan hidup dan
kebahagiaan responden dengan dukungan data objektif responden. SPTK
menghasilkan Indeks
Kebahagiaan yang merupakan indeks komposit yang disusun oleh tiga dimensi,
yaitu kepuasan hidup (Life Satisfaction), perasaan (Affect),
dan makna hidup (Eudaimonia).
Pada hari Senin, 28 Juni 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di Hotel Nias
Palace, Koordinator Fungsi Statistik Produksi BPS Provinsi Sumatera Utara,
Bapak Dwi Prawoto SE, M.Si, membuka secara resmi pelatihan petugas SPTK 2021. Dalam
arahannya Pak Dwi menyampaikan, pentingnya menjaga kualitas data dengan
memperbaharui komitmen dan keterampilan probing yang baik untuk
memperoleh jawaban responden yang dapat dipercaya. Peran petugas pencacah
sebagai ujung tombak pendataan menjadi penting untuk mewujudkan hal tersebut.
Pelatihan dipusatkan pada TC Kepulauan Nias di Hotel Nias Palace,
diikuti oleh petugas dari BPS Kabupaten Nias, BPS Kota Gunungsitoli dan BPS Kabupaten
Nias Selatan. Pelatihan dilaksanakan 3 (tiga) hari berturut-turut, yakni 28-30 Juni
2021. Petugas BPS Kota Gunungsitoli terdiri dari 5 (lima) pencacah dan 2 (dua) pengawas.
Pelatihan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19
dengan melakukan swab antigen kepada setiap peserta sebelum memulai pelatihan.
Adapun pendataan Survei Pengukuran Tingkat Kebahagiaan (SPTK) 2021 berbasis Computer
Assisted Personal Interviewing (CAPI) dengan menggunakan handphone.
Saohagolo,
Ya’ahowu. (GH)