Dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2022, khususnya di Kota Gunungsitoli telah dilakukan 2 kali rapat Depeko pada tanggal 14 Oktober 2021 dan 22 Oktober 2021. Rapat membahas tentang Upah Minimun, Survei Komponen Hidup Layak (KHL) dan Monitoring penetapan UMK di Gunungsitoli.
BPS Kota Gunungsitoli dalam Depeko sebagai anggota, memiliki peran dalam mensosialisasikan indikator-indikator yang digunakan Kementrian Ketenagakerja Republik Indonesia dalam penetapan upah minimum. Dalam Depeko, BPS hanya menyediakan data dan indikator yang diminta untuk penghitungan upah minimum atas permintaan Kemenaker RI, sebagai konsekuensi dari keluarnya PP/36/2021 tentang Pengupahan. Penyediaan data dan indikator tersebut bersifat satu pintu, dimana BPS RI telah mengirimkan data dan indikator yang diminta oleh Kemenaker. BPS tidak melakukan penghitungan upah minimun. Formula penghitungan upah minimum merupakan rumusan dari Kemenaker RI.
Ada 20 indikator yang digunakan, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat pengangguran terbuka, rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, median upah, nilai paritas daya beli, garis kemiskinan dan lain-lain, baik level provinsi maupun kabupaten/kota. Penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur paling lambat 21 November setiap tahun dan dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada tanggal 30 November.
Tindak lanjut dari rapat diatas, pada tangal 2-3 November 2021 anggota Depeko melakukan monitoring penetapan UMK pada 8 perusahaan di Kota Gunungsitoli, dimana sebelumnya dilakukan Survei KHL ke pasar yang telah ditentukan. Dalam Tim monitoring terdiri dari perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Gunungsitoli, BPS Gunungsitoli, SBSI, dan Gapensi.
Saohagolo, Yaahowu (SAH)