Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan
indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar
petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk
melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan
daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang
dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Pada Maret 2020, NTP Provinsi Sumatera Utara
(2018=100) tercatat sebesar 109,41 atau turun 2,06 persen dibandingkan dengan
NTP Februari 2020 yaitu sebesar 111,71.
Penurunan NTP Maret 2020 disebabkan oleh
turunnya NTP pada semua subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar
1,17 persen, NTP Subsektor Hortikultura sebesar 0,53 persen, NTP subsektor
Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 3,17 persen, NTP subsektor Peternakan sebesar
0,49 persen, dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,64 persen.
Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT)
mencerminkan angka inflasi/deflasi perdesaan. Pada Maret 2020, terjadi deflasi
perdesaan di Sumatera Utara sebesar 0,08 persen. Hal ini disebabkan oleh
turunnya indeks konsumsi rumah tangga pada 2 kelompok konsumsi, yaitu indeks
kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,18 persen dan indeks
transportasi sebesar 0,03 persen.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian
(NTUP) Provinsi Sumatera Utara Maret 2020 sebesar 110,07 atau turun sebesar
2,19 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.