Nilai Tukar Petani Provinsi Sumatera Utara Agustus 2020 sebesar 108,53
Jadwal Rilis :
Ukuran File :
Hit :
Abstraksi
Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima
petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat
kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms
of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun
untuk biaya produksi.
Pada Agustus 2020, NTP Provinsi Sumatera Utara (2018=100)
tercatat sebesar 108,53 atau naik 1,58 persen dibandingkan dengan NTP
Juli 2020 yaitu sebesar 106,84.
Kenaikan NTP Agustus 2020 disebabkan oleh naiknya NTP
pada dua subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 3,52
persen, dan NTP Subsektor Perikanan sebesar 0,59 persen. Sedangkan NTP
subsektor Tanaman Pangan turun sebesar 0,04 persen, NTP subsektor Tanaman
Hortikultura turun sebesar 1,86 persen, dan NTP subsektor Peternakan turun
sebesar 0,14 persen.
Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan
angka inflasi/deflasi perdesaan. Pada Agustus 2020, terjadi deflasi perdesaan
di Sumatera Utara sebesar 0,07 persen.
Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi
Sumatera Utara Agustus 2020 sebesar 108,45 atau naik sebesar 1,51 persen
dibanding NTUP bulan sebelumnya.