30 Juni 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Pengawasan
intern BPS merupakan fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan
pemerintah. Melalui pengawasan intern dapat mengetahui apakah suatu satuan
kerja (satker) dibawahnya telah melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan
fungsinya secara efektif dan efisien yang bertujuan kepada keandalan pelaporan
keuangan, pengamanan asset dan ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang
berlaku. Pengawasan intern diperlukan untuk mendorong terwujudnya good
governance dan clean government. Dengan harapan laporan keuangan
yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun, BPS dapat
mempertahankan laporan keuangan dengan status opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP).
Pada tanggal 28 sampai 30 Juni 2021, BPS Provinsi Sumatera Utara melakukan pengawasan dan pembinaan internal ke BPS Kota Gunungsitoli. Pengawasan dan pembinaan terkait pengelolaan administrasi-keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) periode Januari-Mei 2021. Tim Pengawas BPS Provinsi Sumatera Utara dipimpin Henny Safridah, SE sebagai koordinator, Tri Rahayu Setia Ninsih, A.Md, dan Wirda Azhar Salwa masing-masing sebagai anggota. Selama 3 hari Tim bekerja memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen, seperti SPJ, SP2D, SPM, SK, Kuintasi, Laporan Kegiatan, KAK/TOR dan lain-lain.
Pada hari Kamis,
01 Juli 2021, pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB di ruang rapat BPS Kota Gunungsitoli
diadakan exit meeting. Exit meeting dihadiri Tim Pengawas,
seluruh pegawai dan PPNPN. Tim menyampaikan hasil pengawasan, meminta mengklarifikasi
dan menyampaikan temuan. Exit meeting
dibuka oleh Kepala BPS Kota Gunungsitoli, Sabar Alberto Harianja. Dalam
sambutannya, BPS Kota Gunungsitoli merasa sangat terkesan dengan pengawasan dan
pembinaan administrasi yang dilakukan oleh BPS Provinsi Sumatera Utara.
Tanggung jawab pengelolaan administrasi anggaran bukan hanya tanggung jawab
pengelola anggaran, seperti KPA, PPK, PPSPM, Bendahara dan Pengelola BMN, namun
semua pegawai dan PPNPN. Penyelesaian
kegiatan teknis dan kelengkapan administrasi keuangan seperti dua sisi mata
uang yang sama-sama penting bagi BPS Kota Gunungsitoli dalam mengelola anggaran
negara, imbuhnya. Bagi pegawai dan PPNPN kegiatan ini sekaligus pembinaan
tentang mengelola administrasi dan penggunaan BMN sesuai aturan dan peraturan
yang berlaku. Diharapkan dari kegiatan
ini BPS Kota Gunungsitoli terus berbenah dan belajar dalam mengelola anggaran
yang lebih baik sebagai satuan kerja yang sedang membangun zona integritas
menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Berita Terkait
Census Date di Kota Gunungsitoli, 15 September 2020 BPS Kota Gunungsitoli
Kunjungan BPS Kota Gunungsitoli ke LPP RRI Gunungsitoli
BPS Kota Gunungsitoli Menerima Tiga Penghargaan dari KPPN Gunungsitoli
Peran BPS Kota Gunungsitoli dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Gunungsitoli
Pelantikan Pejabat Fungsional BPS Kota Gunungsitoli
BPS dan Pemko Gunungsitoli Adakan FGD Penyusunan Publikasi Kota Gunungsitoli Dalam Angka 2023
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Gunungsitoli (BPS-Statistics of Gunungsitoli Municipality)Jl. Arah Puskesmas No.9 Dusun III Desa Hilinaa Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli 22810
Mailbox : bps1278@bps.go.id