Peran BPS Kota Gunungsitoli dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Gunungsitoli - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Gunungsitoli

Anda memiliki keluhan atas layanan kami? Laporkan keluhan Anda ke pengaduan1278@bps.go.id

Selamat Datang! Untuk mendapatkan data BPS silakan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kota Gunungsitoli di Jalan Arah Puskesmas No.9 Dusun III Desa Hilinaa Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB

Peran BPS Kota Gunungsitoli dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Gunungsitoli

Peran BPS Kota Gunungsitoli dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Gunungsitoli

3 November 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya


Dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2022, khususnya di Kota Gunungsitoli telah dilakukan 2 kali rapat Depeko pada tanggal 14 Oktober 2021 dan 22 Oktober 2021.  Rapat  membahas tentang Upah Minimun, Survei Komponen Hidup Layak (KHL) dan Monitoring penetapan UMK di Gunungsitoli.  

BPS Kota Gunungsitoli dalam Depeko sebagai anggota, memiliki peran dalam mensosialisasikan indikator-indikator yang digunakan Kementrian Ketenagakerja Republik Indonesia dalam penetapan upah minimum.  Dalam Depeko, BPS hanya menyediakan  data dan indikator yang diminta untuk penghitungan upah minimum atas permintaan Kemenaker RI, sebagai konsekuensi dari keluarnya PP/36/2021 tentang Pengupahan.  Penyediaan data dan indikator tersebut bersifat satu pintu, dimana BPS RI telah mengirimkan data dan indikator yang diminta oleh Kemenaker. BPS tidak melakukan penghitungan upah minimun.  Formula penghitungan upah minimum merupakan rumusan dari Kemenaker RI.

Ada 20 indikator yang digunakan, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat pengangguran terbuka, rata-rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga,  median upah, nilai paritas daya beli, garis kemiskinan dan lain-lain, baik level provinsi maupun kabupaten/kota. Penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh Gubernur  paling lambat 21 November setiap tahun dan dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada tanggal 30 November.  

Tindak lanjut dari rapat diatas, pada tangal 2-3 November 2021 anggota Depeko melakukan monitoring penetapan UMK pada 8 perusahaan di Kota Gunungsitoli, dimana sebelumnya dilakukan Survei KHL ke pasar yang telah ditentukan.  Dalam Tim monitoring terdiri dari perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Gunungsitoli, BPS Gunungsitoli, SBSI, dan Gapensi.  

Saohagolo, Yaahowu (SAH)
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota Gunungsitoli (BPS-Statistics of Gunungsitoli Municipality)Jl. Arah Puskesmas No.9 Dusun III Desa Hilinaa Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli 22810

 Mailbox : bps1278@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik